• Home
  • Indeks
  • Pendidikan Anak dalam Islam
  • Tentang Kami

Anak Muslim

Pendidikan Anak Islami

Feeds:
Tulisan
Komentar

Hukum Kado untuk Kelahiran, Menempati Rumah Baru dan Pernikahan

Maret 10, 2008 oleh Abu Umar

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Di kalangan kami terdapat sebuah adat masyarakat yang disebut “Kado Kelahiran”, apabila salah seorang dianugerahi bayi laki-laki maupun perempuan, masyarakat pun mengunjunginya. Mereka juga memberikan kado/hadiah kepada bayi laki-laki atau perempuan tersebut. Hal demikian telah menjadi kebiasaan masyarakat.

Demikian juga yang mereka lakukan terhadap setiap orang yang menghuni rumah baru, atau yang baru menikah. Apakah yang demikian itu ada asalnya di dalam syariat Allah ‘azza wajalla? Dan apakah yang dilakukan sesuai dengan gambaran tadi dilarang oleh syariat? Berikanlah fatwa kepada kami, barakallahu fiikum.

Jawab:
Tidaklah mengapa dengan hadiah/kado bagi bayi yang baru lahir, penghuni rumah baru, atau orang yang baru menikah, selama hal tersebut tidak melampaui batas (berlebihan –pent). Dan tidaklah diwajibkan bagi orang fakir untuk memberikan yang dia tidak mampui. Perkara ini sifatnya sukarela saja, tidak dipaksa, karena hal ini termasuk akhlak yang mulia dan tradisi yang baik.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
تَهَادُوْا وَتَحَابُّوْا
“Saling memberi hadiah-lah kalian, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Malik dalam Al Muwattho’ [2/908])

Perkara ini juga membantu pasangan yang baru menikah dan membutuhkan pertolongan, dan juga penghuni rumah baru, apabila dia orang yang fakir. Wallahu a’lam.

(Diterjemahkan dari Al Muntaqa’ min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, jilid 3 nomor 301 untuk blog http://anakmuslim.wordpress.com dan http://ulamasunnah.wordpress.com)

Ditulis dalam Fatwa tentang Anak | No Comments Yet

  • Artikel Terfavorit

    • Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Mendirikan Ka'bah
    • Ucapan Selamat bagi Orang tua yang Baru Lahir Anaknya
    • Pendidikan Anak dalam Islam)*
    • Nama-nama Para Nabi 'alaihimussalam
    • Pendidikan Anak dalam Islam
  • Artikel Terbaru

    • Ibarat Mengukir di Atas Batu
    • Ringan dalam Menghukum
    • Orangtua, Sebab Sang Anak Berada pada Suatu Agama
    • Menghindar dari Fitnah Harta dan Anak
    • Kiat Memperlakukan Buah Hati
  • a

  • Ketentuan Penyalinan

    Seluruh materi dalam blog ini boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
    anakmuslim.wordpress.com Ketentuan ini dikecualikan dari materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
  • Jazaakumullahu khairan untuk

    • 89,739 kunjungannya
  • RSS Ulama Sunnah

    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesembilan Belas: Pengawasan Allah dan Penjagaannya
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedelapan Belas: Taqwa dan Akhlak yang Baik
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketujuh Belas: Lemah Lembut dan Berbuat Baik
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keenam Belas: Larangan dari Marah
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima Belas: Kedermawanan dan Diam
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat Belas: Kapan Darah Seorang Muslim Dihalalkan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketiga Belas: Mencintai Kebaikan bagi Orang Lain
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduabelas: Meninggalkan Apa-apa yang Tidak Berguna
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesebelas: Hati-hati dan Meninggalkan Perkara-Perkara yang Meragukan

Blog pada WordPress.com.

Tema: Mistylook oleh Sadish