• Home
  • Indeks
  • Pendidikan Anak dalam Islam
  • Tentang Kami

Anak Muslim

Pendidikan Anak Islami

Feeds:
Tulisan
Komentar

Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?

April 1, 2008 oleh Abu Umar

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.

Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607

Ditulis dalam Fatwa tentang Anak, Pendidikan Anak | No Comments Yet

  • Artikel Terfavorit

    • Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Mendirikan Ka'bah
    • Ucapan Selamat bagi Orang tua yang Baru Lahir Anaknya
    • Pendidikan Anak dalam Islam)*
    • Nama-nama Para Nabi 'alaihimussalam
    • Pendidikan Anak dalam Islam
  • Artikel Terbaru

    • Ibarat Mengukir di Atas Batu
    • Ringan dalam Menghukum
    • Orangtua, Sebab Sang Anak Berada pada Suatu Agama
    • Menghindar dari Fitnah Harta dan Anak
    • Kiat Memperlakukan Buah Hati
  • a

  • Ketentuan Penyalinan

    Seluruh materi dalam blog ini boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
    anakmuslim.wordpress.com Ketentuan ini dikecualikan dari materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
  • Jazaakumullahu khairan untuk

    • 89,732 kunjungannya
  • RSS Ulama Sunnah

    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesembilan Belas: Pengawasan Allah dan Penjagaannya
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedelapan Belas: Taqwa dan Akhlak yang Baik
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketujuh Belas: Lemah Lembut dan Berbuat Baik
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keenam Belas: Larangan dari Marah
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima Belas: Kedermawanan dan Diam
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat Belas: Kapan Darah Seorang Muslim Dihalalkan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketiga Belas: Mencintai Kebaikan bagi Orang Lain
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduabelas: Meninggalkan Apa-apa yang Tidak Berguna
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesebelas: Hati-hati dan Meninggalkan Perkara-Perkara yang Meragukan

Blog pada WordPress.com.

Tema: Mistylook oleh Sadish