• Beranda
  • Indeks
  • Pendidikan Anak dalam Islam
  • Tentang Kami

Anak Muslim

Pendidikan Anak Islami

Feeds:
Tulisan
Komentar

Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?

April 1, 2008 oleh Abu Umar

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.

Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607

Ditulis dalam Fatwa tentang Anak, Pendidikan Anak | No Comments Yet

  • Artikel Terfavorit

    • Kisah Pembangunan Ka'bah dan Peletakan Hajar Aswad
    • Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Mendirikan Ka'bah
    • Ucapan Selamat bagi Orang tua yang Baru Lahir Anaknya
    • Pendidikan Anak dalam Islam)*
    • Indeks
  • Artikel Terbaru

    • Ibarat Mengukir di Atas Batu
    • Ringan dalam Menghukum
    • Orangtua, Sebab Sang Anak Berada pada Suatu Agama
    • Menghindar dari Fitnah Harta dan Anak
    • Kiat Memperlakukan Buah Hati
  • a

  • Ketentuan Penyalinan

    Seluruh materi dalam blog ini boleh diperbanyak dalam bentuk apapun asalkan dengan tujuan dakwah dan non komersil, dengan mencantumkan URL blog www.
    anakmuslim.wordpress.com Ketentuan ini dikecualikan dari materi yang kami nukil dari situs/blog lainnya, maka ketentuan penyalinan materi dikembalikan kepada situs yang berkaitan.
  • Jazaakumullahu khairan untuk

    • 108,685 kunjungannya
  • RSS Ulama Sunnah

    • Empat Kaidah Agung dalam Memahami Tauhid
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Lima: Keutamaan Berdzikir
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Empat: Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Empat: Haramnya Kezhaliman
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Tiga: Sarana-Sarana Kebaikan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Dua: Jalan Menuju Surga
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Satu: Keimanan dan Istiqamah
    • Terorisme dan Faham Khawarij
    • Download Rekaman Dauroh bersama Para Ulama
    • Nasehat Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan

Blog pada WordPress.com.

Tema: Mistylook oleh Sadish